Jumat, 18 November 2011

Sihir, Sejarah dan Hukumnya

Tentang masalah hakikat sihir ini dijelaskan dalam Al-Qur’anul Karim yang
berbunyi :


Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh syaithan-syaithan pada masa
kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir),
padahal Sulaiman itu tidak kafir tidak mengerjakan sihir) hanya
syaithan-syaithan itulah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan
sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua orang malaikat di negeri
Babil yaitu Harut dan Marut, sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada
seorangpun sebelum mengatakan: Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu), sebab
itu janganlah kamu kafir. Maka mereka mempelajari sihir itu, mereka dapat
menceraikan antara seorang (suami) dengan isterinya. Dan mereka itu (ahli sihir)
tidak memberi mudharat dengan sihirnya kepada seorangpun kecuali dengan izin
Allah. Dan mereka mempelajari sesuatu yang memberi mudharat kepadanya dan tidak
memberi manfaat. (Al Baqarah 102).





Sejarah Timbulnya Sihir


Disebutkan dalam tafsir Ibnu Katsir yang menukil riwayat dari As Sudi bahwa
beliau berkata: Dahulu kala syaithan-syaithan naik ke langit untuk mencuri kabar
yang disampaikan oleh para malaikat tentang sesuatu yang akan terjadi di muka
bumi berupa kematian, ilmu ghaib dan perintah Allah. Lalu kabar tersebut
disampaikan kepada para dukun dan ternyata kabar tersebut banyak terjadi
sehingga para dukun membenarkan apa yang disampaikan oleh syaithan. Setelah
syaithan mendapatkan pembenaran, mereka mencampur-adukkan satu kenyataan dengan
tujuh puluh kedustaan. Kemudian menyebar isu di kalangan Bani Israil bahwa ia
mampu mengetahui ilmu ghaib sehingga tidak sedikit di antara manusia terpedaya
dan tertipu.


Namun Allah memberitahukan kepada Nabi Sulaimanu tentang tipu daya syaithan
tersebut, lalu Nabi Sulaiman u memendam seluruh catatan kalimat di bawah kursi
kerajaan dan tidak ada satu syaithanpun yang mampu mendekatinya. Setelah Nabi
Sulaiman u meninggal, syaithan berubah wujud seperti manusia dan berusaha
mengeluarkan catatan tersebut dari bawah kursi Sulaiman u kemudian dia
mengatakan kepada manusia: ”Apakah kalian ingin mendapatkan harta karun yang
tidak pernah terbayang.” Maka syaithan menunjukkan sihir yang dipendam oleh
Nabi Sulaiman u di bawah kursinya lalu dipelajari oleh manusia dari zaman ke
zaman.





Sebab-sebab Turunnya Ayat Sihir


Pada zaman Nabi Muhammad tersebar tuduhan di kalangan orang-orang
Yahudi bahwa Nabi Sulaiman mengajarkan sihir begitu pula malaikat Jibril
dan Mikail, lalu turun ayat di atas sebagai bantahan terhadap tuduhan itu.

Yang benar adalah bahwa Nabi Sulaiman u tidak pernah mengajarkan sihir
apalagi sebagai tukang sihir, begitu pula kedua malaikat Jibril dan Mikail.





Hukum Dan Kedudukan Sihir


Sihir adalah perkara syaithaniyah yang diharamkan dan bisa merusak atau
membatalkan serta mengurangi kesempurnaan aqidah, karena sihir tidak terjadi
kecuali dengan kemusyrikan.


Sihir secara bahasa adalah sesuatu yang halus dan lembut. Dan menurut istilah
syareat sihir berupa jimat, santet, tenung, mejik atau ramuan-ramuan yang mampu
memberi pengaruh secara fisik seperti sakit, membunuh atau memisahkan antara
suami dengan isteri dan pengaruh secara rohani seperti gelisah bingung atau
menghayal. Dan pengaruh terhadap mental contohnya adalah gila, stress atau
gangguan kejiwaan yang lain.
Ini berdasarkan kenyataan yang terjadi
dimasyarakat dan diketahui orang banyak.





Sihir Tergolong Syirik Dari Dua sisi


Pertama, karena sihir mengandung unsur meminta pelayanan dari syaithan
dan ketergantungan dengan mereka melalui sesuatu yang mereka cintai agar
syaithan tersebut mengajari kepada mereka tentang sihir, sehingga sihir adalah
syaithan sebagaimana firman Allah : :Tetapi syaithan-syaithan itulah yang kafir
(mengerjakan sihir) mereka mengajarkan sihir kepada manusia”. (Al Baqarah
102).


Kedua, sihir mengandung unsur pengakuan terhadap ilmu ghaib dan
pengakuan berserikat dengan Allah I dalam perkara ghaib. Ini jelas-jelas sebagai
suatu perbuatan kufur, sebagaimana firman Allah: ”Katakanlah, tidak seorangpun
di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib, kecuali Allah”. (An
Naml 65).


Dan ilmu ghaib tersebut tidak diperlihatkan kepada makhluk kecuali hanya
kepada para rasulnya sebagaimana firman Allah I : (Dia adalah Tuhan) Yang
mengetahui yang ghaib maka Dia tidak memperlihatkan kepada seorangpun tentang
yang ghaib itu kecuali kepada yang diridhainya. (Jin 26-27).


Di antara hal yang perlu diwaspadai adalah bahwa para tukang sihir
mempermainkan aqidah umat Islam, di mana mereka menampakkan diri seakan-akan
sebagai tabib, ahli hikmah, dokter atau kyai. Sehingga mereka menyesatkan kaum
muslimin yang sedang sakit agar menyembelih kambing atau ayam dengan ciri-ciri
tertentu yang ditujukan kepada jin. Di antara mereka ada yang menjual isim-isim
atau jimat lewat iklan koran atau majalah bahkan melalui televisi.


Sebagian lagi menampakkan diri sebagai pemberi berita tentang perkara-perkara
ghaib dan tempat-tempat barang yang hilang. Lalu orang-orang yang bodoh datang
bertanya kepadanya tentang barang-barang yang hilang, kemudian memberi kabar
tentang keberadaan barang tersebut atau mendatangkannya dengan bantuan syaithan,
sebagian mereka menampakkan diri sebagai wali yang memiliki karamah dalam
hal-hal yang luar biasa seperti masuk ke dalam api tetapi tidak terbakar,
memukul dirinya dengan pedang atau dilindas mobil tetapi tidak apa-apa atau
keanehan lain yang hakekat sebenarnya sihir dan perbuatan syaithan yang
diperjalankan melalui tangan mereka untuk membuat fitnah di antara manusia. Atau
bisa jadi, hanya perkara ilusi yang tidak ada hakekatnya, bahkan hanyalah tipuan
halus dan licik yang mereka lakukan di depan pandangan mata seperti perbuatan
para tukang sihir Fir’aun dengan menipu tali-tali dan tongkat-tongkat menjadi
kalajengking dan ular.





Hukum Mendatangi Tukang Sihir


Adapun mendatangi tukang sihir untuk bertanya kepada mereka merupakan dosa
dan kesalahan yang besar yang menjadi penyebab tidak diterima shalatnya selama
empat puluh hari berdasarkan hadits yang diriwayatkan Imam Muslim dalam sahihnya
dari Shafiyah bahwa Nabi bersabda:


Barangsiapa yang mendatangi tukang ramal, lalu menanyakan suatu perkara
kepadanya, maka shalatnya tidak akan diterima selama empat puluh hari”.



Dan jika bertanya kepada mereka lalu membenarkan jawabannya, maka ia
telah kafir terhadap apa yang telah diturunkan kepada Nabi Muhammad e.
Berdasarkan hadits yang diriwayatkan Al Hakim dengan sanad yang sahih dari Abu
Hurairah bahwa Rasulullah e bersabda:



Barangsiapa yang mendatangi tukang ramal atau dukun, lalu membenarkan apa
yang diucapkannya, maka ia telah kafir terhadap apa yang telah diturunkan kepada
Nabi Muhammad .


Maraji:


Tafsir Ibnu Katsir.
Hukum Sihir dan Perdukunan – Syaikh Abdul Aziz bin Baz

Tauhid Ali lis Shaffis Tsalist.
As Sihr wa Khatharuhu – Syaikh Muhammad
bin Salih Al Ubaid.
Zainal Abidin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar